Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kabar gembira menghampiri kalangan Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, siang hari ini, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com dari media resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada sedikit perbedaan pasa pembagian THR tahun ini dengan sebelumnya. Terutama bagi pensiunan PNS.
Seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi di hadapan wartawan, ada yang istimewa untuk THR tahun ini dan berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini THR diberikan juga kepada pensiunan.
"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas layanan publik," ungkap Jokowi, Rabu (23/5/2018).
Di kesempatan yang sama, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dengan dikeluarkannya PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, praktis tidak hanya dibayarkan gaji pokok. Namun, juga beberapa tunjangan yang melekat pada pegawai.
"Tahun ini, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka 1 bulan," beber Menkeu ke 26 RI ini.
Informasi lainnya, anggaran yang disiapkan pemerintah, sesuai Undang-Undang APBN tahun 2018 sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembayaran gaji pensiunan, tunjangan ke 13, dan THR.
Secara rinci disebutkan, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke 13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke 13 senilai Rp 6,85 triliun. [rof/ito]