Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas kepolisian Polsek Tuban Kota, berhasil melakukan penangkapan terhadap Dwi Gagah Prakoso Alias Klowor Bin Tri Budi Martono (19), seorang tukang becak yang tinggal di Gang Wijaya Kusuma 2, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Dwi ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Kota di Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Ronggomulyo lantaran telah melakukan pembacokan terhadap Syukur Ansori (42), warga Jalan Panglima Sudirman Nomor 284, Kelurahan Karangsari.
Dari keterangan Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto, kejadian pembacokan itu terjadi pada Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Diponegoro turut Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.
Pada saat itu, korban sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di Jalan Diponegoro bersama satu temanya. "Tiba-tiba pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan bendo (golok) yang mengenai dua jari tangan korban," terang Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Agus.
Tak pelak, akibat pembacokan itu korban yang sedang mengendarai motor langsung terjatuh, tanpa sempat mengetahui identitas pelaku, korban langsung berusaha melarikan diri bersama temanya untuk meminta pertolongan warga.
"Akibat pembacokan tersebut, tangan korban mengalami luka robek dan berdarah pada dua jari tangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tuban Kota untuk dilakukan visum Et Repertum Luka," kata IPTU Agus.
Selanjutnya, masih kata Agus, setelah mendapatkan laporan serta mengantongi ciri-ciri pelaku dengan identitas awal yang telah diketahui, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Ronggomulyo sekita pukul 22.00 WIB," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa jaket warna merah dengan penutup kepala dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku dalam melakukan pembacokan.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tuban Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan persangkaan Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP. [hud/rom]