Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Saat ini dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak lagi menerbitkan surat keterangan (Suket) pengganti tetapi menerbitkan langsung e-KTP. Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan pemilikan e-KTP dan penukaran surat keterangan pengganti e-KTP.
"Sepanjang status perekamannya print ready record, maka dapat dicetak e-KTP nya," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dalam surat edaran percepatan perekaman e-KTP yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tuban.
Sekda juga menambahkan, bilamana status perekamannya bio captured, sent for enrooliment dan duplikat record maka perekamannya menunggu sampai print ready record.
Untuk itu, bagi penduduk yang saat ini masih memegang surat keterangan pengganti KTP elektronik, yang bersangkutan dapat menukarkan sendiri ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setiap hari kerja dengan membawa yang asli.
"Sedangkan penukaran surat keterangan pengganti KTP elektronik oleh operator SIAK desa atau kelurahan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak dinas," bebernya panjang lebar. [rof/ito]