Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Tiga pilar di seluruh desa se-Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yaitu Babinsa, Babhinkamtibmas, Dan Kepala Desa (Kades) melakukan pemasangan stiker himbauan yang bertuliskan Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor, Selasa (16/1/2018).
Pemasangan tersebut dilakukan secara masal mulai di Kantor Kepala Desa, Poskamling, maupun di rumah Ketua RT atau RW yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di setiap desa.
"Dengan pemasangan seperti ini diharapkan tidak ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan oleh masyarakat, kalupun ada hendaknya segera melaporkan ke pihak kepolisian," terang Kapolsek Parengan, AKP Basir.
Ia menambahkan agar masyarakat lebih aktif berperan dilingkungan, serta sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). "Dengan kesadaran masyarakat, maka situasi suatu desa akan aman dan kondusif," pungkasnya.[hud/ito]