Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Seluruh berkas persyaratan pendaftaran PBB, PKPI, dan Partai Idaman telah selesai diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban. Kelengkapan yang diperiksa meliputi pengurus, anggota, dan keberadaan kantor.
"PKPI dan Idaman tidak melakukan perbaikan, sedangkan PBB melakukan perbaikan." kata Divisi Hukum dan SDM KPUD Tuban, Fatkul Iksan kepada blokTuban.com, Minggu (24/12/2017).
Lantaran PKPI dan Idaman tidak melakukan perbaikan, maka keduanya kurang dari jumlah minimal yang diwajibkan undang-undang yaitu 1000 anggota. Sedangkan PBB setelah dilakukan penelitian administrasi hasil perbaikan, hasilnya masih banyak yang TMS sehingga jumlah akhirnya kurang dari jumlah minimal.
"Keputusan akhir di KPU RI, karena kpu kabupaten/kota sifatnya hanya membantu pusat dalam pendaftaran Parpol," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah mengabulkan gugatan terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu terhadap 9 partai politik yang digelar di kantornya, Rabu (15/11/2017).
Maka praktis PKPI, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA, diperbolehkan untuk mengurus kembali pendaftaran sebagai peserta Pemilu.
Sementara di Kabupaten Tuban, tidak semua partai yang dikabulkan gugatannya tersebut mendaftarkan diri. Namun hanya ada tiga partai yang mengurus pendaftaran. [rof/col]
Verifikasi, PKPI dan Partai Idaman Tuban Tak Lakukan Perbaikan
5 Comments
1.230x view