KPUD Siapkan Ganti PPK dan PPS yang Mundur

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban telah merencanakan pengganti bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyatakan mundur.

Hal itu dilakukan setelah beberapa anggota PPK dan PPS dinyatakan lolos sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kita sudah siapkan penggantinya, karena anggota PPK dan PPS yang ikut PKH telah menyatakan mundur," kata Ketua KPUD Kabupaten Tuban, Kasmuri kepada bloktuban.com, Kamis (7/12/2017).

Kasmuri menjelaskan, ada lima orang penyelenggara pemilu dari unsur KPUD yang lolos pendamping sosial. Dua diantaranya anggota PPK Grabagan dan PPK Semanding, sedangkan tiga lainnya adalah anggota PPS.

KPUD tentu akan memproses pengganti dari kelima orang tersebut berdasarkan aturan yang ada. Untuk PPK proses penggantiannya berdasarkan nomor urut berikutnya.

Bagi desa yang tidak ada calon pengganti PPS, maka KPU akan melakukan seleksi berdasarkan usulan dari desa atau masyarakat setempat.

"Penggantian anggota PPK yang mundur adalah nomor urut berikutnya berdasarkan nilai," pungkasnya. [nok/rom]