Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Usai Bawaslu mengabulkan gugatan terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu terhadap 9 partai politik yang digelar di kantornya, Rabu (15/11/2017). Maka praktis PKPI, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA, diperbolehkan untuk mengurus kembali pendaftaran sebagai peserta pemilu.
Hal itu tentu akan diikuti perwakilan 9 partai tersebut di masing-masing daerah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, dengan menyerahkan segala dokumen administrasi.
Namun, untuk di Kabupaten Tuban, tidak semua partai yang dikabulkan gugatannya tersebut mendaftarkan diri. Hanya ada tiga partai yang mengurus pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban.
"Ada PBB, PKPI, dan Idaman yang mengurus pendaftaran. Hanya tiga itu saja," kata Divisi Hukum dan SDM KPUD Tuban, Fatkul Iksan kepada blokTuban.com, Rabu (20/12/2017).
Seluruh berkas persyaratan pendaftaran pun kini sedang dicek oleh KPUD, guna memastikan kelengkapannya. Meliputi pengurus, anggota, dan keberadaan kantor.
"Kita sedang cek dokumen pendaftarannya, kalau masih kurang lengkap kita informasikan," jelas dia.
Fatkul menambahkan, untuk pengumuman atas ketiga parpol tersebut diperkirakan akan dilakukan Kamis atau Jumat besok. Jika mereka lengkap, maka akan lanjut ke verifikasi faktual.
"Kalau tidak besok ya lusa kita umumkan, yang jelas saat ini sedang kita cek dokumennya," pungkasnya. [nok/rom]
PBB, PKPI dan Idaman akan Dicek Administrasi
5 Comments
1.230x view