Kejari Akan Berikan Pemahaman ke Masyarakat

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat beberapa perangkat desa terkait pengurusan sertifikat tanah semestinya dapat diminimalisir. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Tuban akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat.

Seperti diberitakan​ sebelumnya, Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang menggeratiskan pengurusan sertifikat tanah beberapa waktu lalu menuai kontra. Pasalnya sejumlah pejabat tingkat desa dituding dan dilaporkan telah melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang untuk kelengkapan administrasi.

Kasi Pidsus Kejari Tuban, Arga Hutagalung mengatakan memang tidak disebutkan dalam perundang-undangan terkait biaya yang dikenakan selama pemberkasan administrasi. Namun, perlu dipahami masyarakat ada beberapa hal yang disitu dibutuhkan swadaya masyarakat untuk pengurusan sertifikat.

"Yang digratiskan ketika berkas sudah di tangan Badan Pertanahan Nasional, namun tidak berlaku saat prapemberkasan," katanya kepada blokTuban.com

Menurutnya, bagi pejabat pemerintah desa yang dilaporkan melakukan dugaan pungli tersebut bisa saja mendapat sanksi administratif. Hanya, masyarakat juga perlu paham adanya biaya yang diharuskan ditanggung di luar ketentuan yang berlaku. Contoh kecil, pembelian materai sudah pasti ditanggung pihak yang hendak mensertifikasikan tanah yang berkaitan.[dwi/ito]