Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dewan Perwakilan​ Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban berencana akan membentuk Raperda tentang Disabilitas.
Pembentukan Raperda bertujuan untuk menjamin hak-hak dari penyandang cacat fisik, agar mendapatkan pekerjaan sesuai amanat undang-undang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan, bahwa pihaknya akan mengagendakan untuk membuat Raperda tentang Disabilitas, sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan Undang-undang.
"Undang​-undang tentang penyandang disabilitas kan sudah ada, yaitu UU Nomor 8 tahun 2016," ujar Astuti kepada blokTuban.com.
Anggota Fraksi Gerindra itu melanjutkan, bahwa dengan adanya Raperda nanti maka diharapkan bisa menjamin hak-hak dari pada penyandang Disabilitas.
Seperti hak memperoleh Kesehatan, pendidikan hingga mendapatkan pekerjaan. Baik di Pemerintah daerah ataupun swasta.
"Arahnya pembentukan Raperda Disabilitas ke arah sana, untuk melindungi hak-hak daripada penyandang itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Disabilitas Tuban (Orbit) Vira menyatakan dukungannya, jika DPRD akan membuat Raperda tentang Disabilitas. Sebab di beberapa daerah, seperti di Jember sudah membentuk Raperda tersebut.
"Saya sangat mendukung jika memang itu akan direalisasikan, sehingga hak-hak daripada penyandang Disabilitas akan dipenuhi berdasarkan Undang-undang dan tidak untuk diabaikan," pungkasnya. [nok/rom]
DPRD akan Godog Raperda Disabilitas
5 Comments
1.230x view