Transaksi Karnopen di Lokajaya Berhasil Dibekuk Aparat

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Nekat melakukan transaksi karnopen di stadion Lokajaya, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, membuat Joko Budiono (35) dibekuk anggota Reskrim Polres Tuban.

Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa kemarin, (18/4/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat kegiatan penyelidikan karnopen tersebut, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban tersebut sengaja hendak memperjualbelikan obat-obatan terlarang itu.

"Kemudian mengetahui adanya transaksi karnopen, aparat melakukan penggeledahan dan diketahui 10 butir pil karnopen di atas tanah tidak jauh dari lokasi transaksi," kata Elis, Kamis (20/4/2017).

Tepat di lokasi kejadian, seorang saksi yang sebagai pembeli, Kasto (40) dan tersangka diamankan aparat kepolisian. saksi tersebut mengaku membeli 10 butir pil karnopen seharga Rp25.000 dari tersangka.

Tidak berhenti di situ, anggota Reskrim Polres Tuban melakukan pengecekan di sekitar lokasi transaksi. Dalam sebuah rumah kosong yang nampak baru selesai dibangun diketemukan sebuah timba mencurigakan. Terdapat beberapa plastik transparan dan di bawahnya diketahui 24 butir pil karnopen di dalam timba tersebut.

"Pil karnopen tersebut saya beli dari Gang Sadar Tuban," kata Elis menirukan keterangan tersangka.

Dalam aksi penangkapan tersangka penjual karnopen itu, diamankan barang bukti uang tunai Rp85.000 dan 34 pil karnopen. Kemudian tersangka dan saksi pembeli dibawa ke Polsek Jenu guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengedaran farmasi berupa pil karnopen tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. [dwi/rom]