Empat Perda, Disosialisasikan di Tanggulangin

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Badan Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (5/4/2017) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Produk Hukum Pemkab Tuban di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong.

Pada sosialisasi ini, Tim Badan Hukum Pemkab Tuban mensosialisasikan sebanyak empat Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) dan Produk Hukum Pemkab Tuban.

Dari data yang berhasil dihimpun blokTuban.com keempat perda tersebut adalah, Pertama Perda No 1 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, Kedua Perda No 8 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukkan peraturan di desa, ketiga Perda No 9 Tahun 2015 tentang pembangunan desa dan keempat Perda No 10 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

"Dalam sosialisasi ini, Pemateri adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan KB, yang kedua Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemkab Tuban Tutik Musyarofah.

Lanjut Tutik, setelah dilakukanya sosialisasi keempat perda ini, otomatis masyarakat menjadi lebih mengerti, sehingga bisa mentaatinya.

"Pemdes, BPD dan Tokoh Masyarakat serta segenap undangan yang hadir diharapkan bisa mentaati dan memberlakukan empat perda yang telah disampaikan," tandasnya.[hud/ito]