Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Sesuai Permendagri No. 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, bukan sekadar mengatur bagaimana kegiatan nasional tentang Lomba Desa yang dilaksanakan setiap tahun, tapi lebih dari pada itu.
Saat melakukan evaluasi perkembangan desa di Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Tuban, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Desa, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana (DPMD KB) Kabupaten Tuban menyebut, tujuan evaluasi perkembangan desa sebagai motivasi desa agar semakin cerdas dalam menata kelembagaannya secara lebih modern. Sehingga segala kemajuan pembangunan desa dan kelurahan dapat dengan mudah dievaluasi dan terukur.
"Penilaian evaluasi perkembangan desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sesuai permendagri No. 81 tahun 2015," ujar Eko Arif Yulianto, yang juga Sebagai ketua tim evaluasi perkembangan desa Kabupaten Tuban, Rabu (22/3/2017).
Terbitnya Permendagri 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan telah menggantikan Permendagri No. 13/2007. Paradigmanya banyak berubah, dari paradigma yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, kini mengarah pada aspek evaluasi, sehingga tertib administratif benar-benar menjadi perhatian utama. Desa dinyatakan bisa ikut lomba hanya desa yang sudah masuk dalam kualifikasi berkembang dan cepat berkembang.
Dijelaskan Arif, begitu ia disapa, kriteria tingkatan desa ada tiga, yaitu desa swadaya, swakarya, dan swasembada. Salah satu maksud dan tujuan dari adanya evaluasi perkembangan desa, sebagai upaya desa bisa mencapai tingkatan swadaya ke swakarya, dari swakarya ke swasembada.
"Di Kabupaten Tuban hanya 9 persen desa yang masuk kriteria swasembada, untuk itu dengan kegiatan evaluasi perkembangan desa bisa terus meningkat setiap tahun," jelas Arif.
Ditambahkan Arif, desa diharapkan bisa memanfaatkan sebaik-baiknya dana transfer pemerintah berupa Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, desa tidak punya alasan terkendala biaya untuk mengembangkan potensinya, sebab setiap desa menerima dana lebih dari Rp1 miliar setiap tahunnya.
"Semoga desa semakin terpacu dengan paradigma baru yang didukung dana khas desa yang tidak lagi sedikit," pungkasnya menegaskan. [rof/rom]
Evaluasi Perkembangan, Memotivasi Desa Menata Kelembagaan
5 Comments
1.230x view