54 Toko Modern Belum Kantongi IUTM

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Keberadan toko modern di Kabupaten Tuban diklaim belum ada yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Hal ini ditengarai karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tuban tentang Penataan dan Pembinaan Pasar yang telah dirancang sejak 2016 lalu.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum dan Usaha, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja, Judhi Thresna mengatakan sesuai data terdapat 54 toko modern belum memiliki IUTM. Di luar itu, nyatanya masih banyak toko modern yang bahkan tidak terdaftar pada dinas terkait.

"Mereka (pengelola toko-toko modern, red) baru memiliki SIUP," kata Judhi.

Diketahui, terdapat 54 toko modern yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban. Rata-rata toko tersebut telah berdiri dan mengantongi ijin sejak 2006 lalu. Penyebaran toko modern ada di 18 dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, dominan ada di wilayah Kecamatan Tuban kota dengan jumlah 16 toko. 

Judhi menambahkan, syarat pendirian toko modern sendiri membutuhkan dokumen penting, tidka hanya SIUP semata. Toko modern idealnya harus memiliki semacam studi kelayakan, harus mengantongi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan dan mendapat perseutjuan dari pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar.

"IUTM mempersyaratkan itu semua," ujarnya.
 
Hingga kini, masih terang Judhi lantaran belum adanya Perbup yang mengatur hal-hal teknis di lapangan tidak pelak sejumlah toko modern bahkan nekad mendirikan bangunan dan beroperasi. "Untuk rancangan Perbup sudah dikonsep oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan," ungkap Judhi.

Beberapa hal teknis yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya setiap kecamatan diatur kuota pendirian toko modern. Selain itu, diatur pula jarak pendirian toko modern dengan pusat perbelanjaan tradisional sekitar 500 meter. [dwi/col]