08:00 . Umat Muslim Dilarang Puasa pada Hari Tasyrik pada Idul Adha, Ini Tanggalnya   |   17:00 . Menilik Air Sumur Keramat Sunan Bejagung Lor, Dipercaya Bisa Sembuhkan Berbagai Jenis Penyakit?   |   16:00 . Cerpen: Suara-suara   |   15:00 . Pamit Pergi Mancing, Seorang Pemuda di Tuban Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa   |   14:00 . Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Tuban Gelar Upacara Bendara Berpakaian Adat   |   13:00 . Refleksi Hari Lahir Pancasila   |   12:00 . Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam Versi Sholawat, Bila Ingin Melihat Nabi   |   11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Lanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |  
Fri, 02 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Dua Kuli Bangunan Nekat Nyambi Edarkan Karnopen, ini Alasannya

bloktuban.com | Tuesday, 21 March 2017 08:00

Dua Kuli Bangunan Nekat Nyambi Edarkan Karnopen, ini Alasannya

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - PSP (30), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang dan AP (32), warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu harus berurusan dengan hukum akibat ulah yang diperbuat.
 
Kedua orang yang bekerja sebagai kuli bangunan itu terbukti bersalah, karena telah menjadi pengedar Pil daftar obat G jenis Karnopen.

PSP diamankan di depan SDN Baturetno 2 Tuban dengan barang bukti 100 butir pil karnopen dan uang tunai Rp. 250 ribu hasil penjualan pil. Sedangkan AP, diringkus di dalam rumahnya dengan diamankan 30 pil karnopen dan uang tunai Rp. 100 ribu. Keduanya ditangkap dihari yang sama saat usai dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut yaitu Senin, 20 Maret 2017.

Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, kedua kuli bangunan ini ditangkap oleh anggota Satres Narkoba karena telah mengedarkan karnopen secara bebas, tanpa adanya dokumen izin.
 
"Keduanya terbukti bersalah telah mengedarkan karnopen," ujar Arief kepada blokTuban.com (Selasa, 21/3/217)
 
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polres Tuban itu menjelaskan, adapun alasan yang melatarbelakangi keduanya menjual obat pil Karnopen tersebut adalah faktor ekonomi. Mereka berdalih bahwa pendapatan mereka selama menjadi kuli Bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
"Alasannya menjual Karnopen karena kebutuhan faktor ekonomi. Keduanya kita jerat dengan UU Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.[nok/ito]

Tag : kuli, karnopen, tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Thursday, 01 June 2023 13:00

    Refleksi Hari Lahir Pancasila

    Refleksi Hari Lahir Pancasila Setiap tahun pada tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia merayakan Hari Kelahiran Pancasila. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan karakteristik bangsa ini....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat