Dua Orang Dipanggil Sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Achmad Roghib selaku orang tua Athok dan Dasan selaku orang tua Iksan, terduga kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepolisian sektor Parengan, dipanggil Pihak Polres Tuban, Selasa kemarin.

Dalam surat pemanggilan bernomor. SPG: 124/2/2017/ Satreskrim tersebut, orang tua dari kedua anak di bawah umur itu, diminta memberikan kesaksian guna didengar keterangannya.

Direktur KPR Nunuk Fauziyah, meminta kejelasan terkait pemanggilan terhadap orang tua korban yang dijadikan sebagai saksi tersebut.

"Saksi yang dimaksudkan itu sebagai saksi apa," ujar Nunuk sapaan akrabnya kepada blokTuban.com

Dia meminta, agar pihak kepolisian lebih terbuka dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

"Kepolisian harus terbuka, maksud dari pemanggilan orang tua korban untuk apa, jangan sampai pemanggilan ini mempengaruhi psikologi saksi," beber Nunuk.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, saat ditanya mengenai perihal pemanggilan orang tua korban anak di bawah umur tersebut belum bisa memberikan jawaban.

Pesan yang berisi foto surat pemanggilan dari Satreskrim Polres Tuban dan pertanyaan juga tak dijawab.[nok/ito]