Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdhatul Ulama (NU) mengindikasi masih adanya perusahaan di Kabupaten Tuban yang memberi upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data pelengkap guna melakukan pendampingan. Hal itu disampaikan ketua Sarbumusi, Irhamsyah kepada blokTuban.com, Kamis (23/2/2017) usai menggelar hearing bersama Pemkab Tuban.
"Saat ini di Kabupaten Tuban terindikasi adanya pengupahan buruh di bawah UMK, dan sedang kita cari datanya guna melakukan pendampingan," ujar Irhamsyah.
Lanjut ketua Sarbumusi yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu menjelaskan, ada sekitar enam perusahaan yang terindikasi memberi upah kecil pada pekerjanya. Ia berujar, besaran gaji yang diberikan ada yang Rp1,5 juta, Rp1,2 juta, bahkan yang paling tragis di bawah satu juta.
"Sekitar ada enam perusahaan yang sudah terindikasi. Semua data mulai kita kumpulkan, setelah valid akan kita sodorkan ke Pemkab Tuban untuk mengambil kebijakan," beber Irhamsyah yang enggan menyebut nama perusahaannya kepada blokTuban.com.
Untuk diketahui, di tahun 2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengesahkan UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp1.901.952,50. Rumusan tersebut ditentukan berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan. [rof/col]
Sarbumusi Kumpulkan Data Perusahaan Tak Penuhi Upah Sesuai UMK
5 Comments
1.230x view