Kapolres: Penyebar Hoax Bisa Dijerat Pidana

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kapolres Tuban, Akun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, merespon maraknya berita hoax yang beredar keras di media sosial.

Fadly menganggap, netizen masih banyak yang belum mengetahui bahwa sekarang ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa memproses hukum setiap orang yang menyebar kabar ataupun berita hoax.

"Hati-hati, penebar berita tidak benar atau hoax bisa berurusan dengan hukum, pidananya juga sudah diatur," kata Fadly Samad, saat mengisi diskusi di Universitas PGRI Ronggolawe, Jumat (20/1/2017).

Oleh karena itu, Kapolres kelahiran Makasar tersebut menghimbau, agar masyarakat jangan asal menebarkan berita yang tidak pasti kebenarannya. Sebab, bisa saja berita bohong itu membuat resah masyarakat.

"Jangan mudah percaya sama konten website yang tidak jelas, masyarakat bisa gunakan media yang kredibel dan akurat," ujarnya.

Perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu menambahkan, bahwa pihaknya juga pernah memeriksa penebar berita hoax, namun saat diperiksa nangis-nangis katanya iseng.

"Nah kalau sudah kejadian seperti itu kan bisa malu, jadi harus lebih jeli lagi dan berhati-hati," pungkasnya.

Sebatas diketahui, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berikut bunyi pasalnya, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.' [nok/rom]