Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sebanyak 46 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tuban berizin alias Legal. Mereka (TKA) yang menyambung hidup di Tuban berasal dari empat negara, yaitu China, Jepang, India dan Kanada.

Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Abdul Latif mengatakan, bahwa sebanyak 46 tenaga kerja asing yang terdaftar di kedinasan adalah resmi atau legal.

"Mereka resmi, disertai dokumen kerja," ujarnya kepada blokTuban.com (Selasa, 17/1/2017)

Latif menjelaskan, bahwa data itu didapat dari laporan perusahaan yang ada di Tuban. Perusahaan ternama yang ditempati para Tenaga Kerja Asing tersebut.

Seperti PT.Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), PLTU, PT. Hasil Laut Indah (HLI), PT.Hai Xuan Jaya, PT.Semen Indonesia dan PT.Holcim.

"Sejauh ini laporan yang masuk ada 46 TKA resmi, kalau TKA tidak resmi kita belum menerima laporannya," pungkasnya.[nok/ito]