Larang Pemakaian Knalpot Brong, Polisi Lakukan Sweeping

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pihak Kepolisian melarang keras adanya Knalpot Brong yang digunakan saat malam pergantian tahun 2017. Himbauan tersebut diberlakukan sebelum pergantian tahun baru tiba. Untuk itu, siang ini anggota Kepolisian di wilayah hukum Polsek Senori dan Bangilan melakukan sweeping penyedia dan pemakai knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, hari ini, Sabtu (31/11/2016), anggota Polsek Senori yang melakukan sweeping di perempatan pasar senori dan simpang 4 Desa Medalem, berhasil mengamankan 4 kendaraan roda dua.

Sementara Anggota Polsek Bangilan terus melakukan himbauan kepada para pemilik bengkel agar tidak menyediakan knalpot Brong.

"Kegiatan Operasi Cipta Kondisi kali ini, dalam dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun baru 2017," ujar Kapolsek Senori, AKP Ahmad Kusrin kepada blokTuban.com, usai operasi.

Bersama tujuh anggota, pihaknya juga menegaskan kepada penggunaa jalan supaya tertib berlalu lintas dengan cara melengkapi sepeda motor dengan sepion dan surat-suratnya.

"Kita minta pengendara sepeda motor untuk memasang kelengkapan kendaraan yang sudah ada. Selain itu, ia juga mengingatkan pemilik motor agar tidak lupa membawa SIM dan STNK," tegasnya.

Terpisah, Kanit Binmas Polsek Bangilan, BRIPKA Arik Trianto menjelaskan, pihaknya terus memantau dan melakukan pendekatan kepada pemilik bengkel motor untuk bekerjasama ikut membantu menciptakan suasana kondusif menghadapi pergantian tahun.

"Mereka (pemilik bengkel motor, red) kita himbau agar tidak melayani pemakai knalpot brong di pergantian tahun," paparnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah melakukan sosialisasi ataupun penindakan jauh-jauh hari. Sosialisasi dilakukan di beberapa bengkel sepeda motor agar tidak menanggapi atau menuruti permintaan pemilik yang ingin memasang Knalpot brong. [rof/rom]

bengkel-operasi

bengkel-1