Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Penggunaan knalpot tidak standart, atau knalpot brong di malam perayaan baru malam nanti tidak hanya dilarang petugas kepolisian. Wargapun ada yang melarang motor dengan suara bising melintas di jalan perkampungan.
Seperti yang ada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Gang dan jalan yang kerap dijadikan jalan pintas pengendara sepeda motor itupun di pasang spanduk larangan dibagian depan.
"Arak-arakan Sepeda Motor dan Knalpot Brong Dilarang Masuk Jalan Ini," begitu bunyi spanduk yang terpampang di Gg Ikhlas, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Sabtu (31/12/2016).
Konvoi sepeda motor dengan knalpot brong selama ini seolah sudah menjadi tradisi sebagian pemuda dan remaja di Tuban buat merayakan pergantian malam tahun baru. Mereka kerap memanfaatkan jalan-jalan perkampungan untuk menghindari pantauan dan kejaran petugas kepolisian.
"Itu dipasang, karena konvoi knalpot brong sangat mengganggu ketika melintas di sini," kata Udin (29), seorang pemuda di Gg Iklas Kebonsari.
Tidak hanya spanduk, wargapun biasanya akan menjaga bagian depan gang masuk. Kemudian langsung menghalau apabila ada arak-arakan motor atau pengguna knalpot bisin.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar, mengancam akan menindak tegas sesuai prosedur hukum setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Akan kita lakukan penindakan jika kita menemukan kendaraan bermotor tidak standart, termasuk yang menjadi perhatian adalah knalpot brong," tegas Eko. [pur/ito]