Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Knalpot Brong dilarang untuk digunakan saat menjelang masuk pergantian malam tahun baru 2017. Pemberlakuan tersebut diberlakukan sebelum pergantian tahun baru tiba.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sosialisasi ataupun penindakan mulai sekarang. Sosialisasi dilakukan di beberapa bengkel sepeda motor agar tidak menanggapi atau menuruti permintaan pemilik yang ingin memasang Knalpot brong.
Kasatlantas Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar mengatakan, bahwa dalam perayaan tahun baru ini pihak kepolisian melarang penggunaan knalpot brong.
Pelarangan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum, karena sebagaimana diketahui penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan standar.
"Akan kita lakukan penindakan jika kita menemukan kendaraan bermotor tidak standar, termasuk yang menjadi perhatian adalah knalpot brong," ujarnya kepada blokTuban.com (Selasa, 27/12/16)
Eko menjelaskan, bentuk tindakan yang diambil adalah dengan membawa kendaraan sepeda motor yang digunakan dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Tuban. Untuk rencana pengambilan baru bisa dilakukan setelah tahun baru, perkiraan hari Rabu, 4 Januari 2017.
"Pengambilan kendaraan harus membawa surat-surat lengkap, baru bisa diberikan kembali kendaraannya," pungkasnya.[nok/ito]