Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tiga Narapidana (Napi) penghuni Lapas II B Tuban mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2016.
Napi tersebut adalah Apdon Missa, Piter Sayuna, dan Afred Liunokas, berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP setelah terlibat pengroyokan dan mendapat hukuman pidana 2 tahun.
Sebelumnya, ketiganya menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya hingga pada akhirnya dipindah di Lapas II B Tuban sampai sekarang.
Kelapas II B Tuban, Danang Yudiawan mengatakan, ketiga Napi asal NTT tersebut mendapatkan remisi lantaran selama masa tahanan berkelakuan baik. Jadi, berdasarkan amanat UU setiap jatuh pada peringatan hari raya akan ada pemberian remisi.
"Ketiganya beragama Kristen dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada Natal kali ini," kata Danang sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Minggu (25/12/2016)
Mantan Kelapas Manado itu menjelaskan, remisi tentu merupakan hak dari warga binaan dan telah diatur berdasarkan ketentuan. Diharapkan ketiganya nanti, jika sudah keluar dari Lapas bisa berkelakuan baik dan kembali ke lingkungannya untuk beraktifitas seperti sedia kala.
"Sebenarnya ada 4 Napi yang beragama kristen, namun yang mendapatkan remisi hanya tiga yaitu Apdon Missa, Piter Sayuna, dan Afred Liunokas. Ketiganya akan bebas pada 13 April 2017, sudah terhitung masa remisi," pungkasnya. [nok/col]