Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, menanggapi pernyataan dari LSM yang menyebut terkait lemahnya Perbup Pilkades serentak 2016 yang tidak mengatur sanksi terkait money politik.
Baca juga: [FITRA: Anggaran Pilkades 1M Lebih, Tidak Perlu Biaya Pendaftaran]
"Money Politik itu sulit pembuktiannya, walaupun saya tak menampik praktik seperti itu memang ada," kata Wabup usai menjadi pemateri "Kerukunan antar Umat Beragama" di Pendopo Pemkab, Selasa, (9/8/2016)
Orang nomor dua di Kabupaten Tuban tersebut menjelaskan, landasan tidak diaturnya sanksi terkait money politik adalah kaerifan lokal di masing-masing desa. Misalnya, pada saat hari H pemilihan, baik panitia dan juga Calon Kepala Desa (Cakades) memberikan biaya ganti kepada masyarakat yang telah menyempatkan untuk menggunakan hak pilihnya.
"Nah kalau seperti itu bagaimana, masyarakat desa sudah menggunakan aturan tersebut sejak lama sebagai bagian dari kearifan lokal, walaupun sebenarnya itu money politik," terang pria kelahiran Rengel itu.
Ketua DPC PKB Tuban itu juga menambahkan, biasanya alasan panitia dengan Cakades memberikan biaya ganti bagi pemilih juga untuk meramaikan Pilkades, agar banyak yang ikut berpartisipasi.
"Jika spiritnya untuk menyemarakkan Pilkades ini kan bagus, walaupun di sisi lain ada kekurangannya," tutur Noor Nahar.
Sebelumnya, Koordinator anlisis dan Advokasi Fitra Jatim, Miftahul Huda menyatakan, Perbup No.25 tahun 2016 tentang Pilkades serentak sangat lemah dalam menyikapi money politik saat Pilkades berlangsung. Sebab, tidak diatur sanksi diskualifikasi bagi calon yang terbukti melanggar.
"Jelas Perbup ini lemah karena tidak mengikat sanksi yang tegas terkait money politik," tandas Miftah. [nok/col]