Money Politik Tak Bisa Gugurkan Cakades

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Politik uang atau money politik tidak bisa menggugurkan Calon Kepala Desa (Cakades) yang terbukti melakukan tindakan tersebut pada Pilkades serentak 2016. Hal itu dipastikan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati No.25 tahun 2016 tentang Pilkades yang telah disahkan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban Mahmudi menyatakan, dalam aturan Perbup tentang Pilkades serentak memang tidak ada sanksi berupa pengguguran terhadap Calon yang terbukti melakukan money politik. Hanya saja, tetap akan diberikan peringatan oleh panitia setempat.

"Hanya diberikan peringatan saja, tidak sampai pembatalan calon," terang Mahmudi kepada blokTuban.com

Pria berkacamata menjelaskan, meski tidak diatur terkait money politik pihaknya tetap berharap agar pelaksanaan Pilkades serentak bisa berjalan bersih tanpa menghambur-hamburkan uang. Karena biar bagaimana pun pemilihan harus dilaksanakan dengan jujur dan adil.

"Semoga saja Pilkades serentak bisa berjalan sesuai harapan bersama, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," pungkasnya. [nok/col]