Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades serentak 2016 sudah menjadi wewenang Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban, bukan wewenang Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).
Hal itu disampaikan Kepala Bapemas Kabupaten Tuban, Mahmudi, menurutnya sosialisasi terkait Perbup Pilkades serentak menjadi wewenang Bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tuban. Bapemas hanya menjalankan proses pelaksanaan saja nantinya, jadi untuk tahapan ataupun urusan sosialisasi Bapemas tidak ikut campur.
"Perbup sudah disahkan oleh Bagian Hukum Pemkab Tuban, selanjutnya berdasarkan aturannya akan terus dinaikkan hingga sampai ke Bupati," ungkap Mahmudi kepada blokTuban.com, Selasa (5/7/2016).
Selanjutnya Mahmudi menjelaskan, berdasarkan informasi Perbup sudah diajukan dan dalam proses naik ke Bupati, tapi belum tahu apa sudah sampai ditangan Bupati atau belum. Sebab proses naiknya perbup itu bertahap, mulai dari asisten hingga Sekda, selanjutnya ke Wakil Bupati baru terakhir ke Bupati untuk disahkan.
"Ya kalau sudah disahkan selanjutnya tinggal disosialisasikan, bukan Bapemas yang mensosialisasikan melainkan Bagian Hukum Pemkab Tuban, jadi terkait jadwal sosialisasi yang mengetahui adalah Bagkum," pungkasnya.[nok/col]