Pemasang Reklame dengan Paku di Pohon Sulit Diatasi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pelaku pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Tuban pada batang pohon sejauh ini belum pernah tertangkap basah. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Wadiono mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan menemukan pelaku yang mengakibatkan maraknya penyalahagunaan pohon sebagai media pemasangan reklame. Sebab, pelanggaran pemasangan papan reklame seperti banner kerap dilakukan tanpa sepengetahuan aparat.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disebutkan jelas pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Wadiono kepada blokTuban.com, Senin (6/6/2016).

Pada Perda, lanjut Wadiono pemasangan reklame tidak resmi merupakan pelanggaran. Sebab, mengikat, disandarkan dan membebani pohon tidak diperbolehkan.

Beberapa reklame yang menyalahi aturan, tambah Wadiono kerap ditertibkan petugas. Akan tetapi beberapa di antaranya tidak disadari masih tertinggal dan tertancap pada batang pohon.

"Sebab pemasangan reklame biasanya dilakukan pada malam hari dan sulit menemukan pelaku pemasangan reklame," kata Wadiono menambahkan. [dwi/col]