Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pendamping desa yang merupakan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Tuban yang tergabung dalam Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) menolak akan sikap Kementerian Desa (Kemendes) yang dinilai arogan. Lantaran kebijakan yang diambil diklaim sebagai tindak dikotomi atau membedakan dan diskriminasi.

Pasca dikeluarkannya surat No. 749/DPPMD/III/2016 pada 31 Maret 2016 lalu, BNPD mengaku kecewa. Surat berisi delapan poin tersebut tentang kontrak kerja pendamping.

Koordinator Divisi Komunikasi Media BNPD, Aji Dahlan mengungkapkan kekecewaan akan isi surat tersebut. Dimana keseluruhan isi menyiratkan nada diskriminatif, tidak berdasar dan sarat kepentingan.

"Kemendes membedakan pendamping desa yang dimobilitasi sejak Juli 2015 diperpanjang sampai Mei 2016. Sedangkan pendamping desa dimobilitasi Januari 2016 diperpanjang sampai Desember 2016," kata Aji Dahlan kepada blokTuban.com, Senin (11/4/2016).

Lebih lanjut Aji berharap implementasi Undang-Undang Desa berjalan sebagai mestinya. Karena lambat laun kerap terjadi penyimpangan visi implementasi program pendampingan desa.[dwi/ito]