Pendamping Desa Serukan Tujuh Pernyataan Sikap

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) yang menolak kebijakan Kementerian Desa (Kemendes) lantaran adanya diskriminasi dan dikotomi atau membeda-medakan. Untuk itu, BNPD menyerukan tujuh pernyataan sikap Kemendes yang dianggap arogan.

Koordinator Divisi Komunikasi Media BNPD, Aji Dahlan mengatakan, pernyataan sikap ini diambil sebab terdapat indikator permasalahan. Yaitu sejak program pertama dimana tahapan BNPD dihapus dan dicabut dengan surat terbaru.

Kemendes sempat mengeluarkan surat pada 31 Desember 2015, secara tegas menetapkan alih status fasilitator PNPM-MPd menjadi pendamping desa. Sekitar 12.000 orang telah dilantik sebagai pendamping desa dalam seremonial pada 2 Juli 2015 lalu. Tidak lupa Kemendes memberikan pelatihan pembekalan dan pratugas kepada seluruh pendampung desa hasil rekrutmen 2015 adalah para pendamping desa peralihan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

"Kita dari eks PNPM sudah dialih fungsi menjadi pendamping desa melalui surat yang dikeluarka 31 Desember 2015. Kami saat ini didiskriminasi, ada diperpanjang dua bulan dan sembilan bulan," kata Aji Dahlan kepada blokTuban.com, Senin (11/4/2016).[dwi]

Berikut tujuh pernyataan sikap dari Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD):

1. Kemendes agar menghentikan profokasi dikotomi pendamping desa dengan menjalankan UU Desa secara profesional dan penuh amanah. Jangan ada keputusan yang didasari atas kepentingan politis apalagi karena faktor kebaikan hati dan mengistimewakan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah keutuhan bangsa;

2. Kemendes agar secepatnya mencabut surat No. 749/DPPMD/III/2016 Tertanggal 31 Maret 2016 tentang kontrak kerja pendamping yang diskriminatif, tidak berdasar dan sarat kepentingan.

3. Kemendes agar segera menetapkan instrumen evaluasi kinerja yang berlaku bagi seluruh pendamping profesional yang saat ini sedang menjalani ikatan kontrak di Kemendes dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tanpa diskriminasi. Proses seleksi hanya layak dilaksanakan untuk mengisi kekosongan tenaga Pendamping Desa dengan memenuhi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tidak deskriminatif, objektif, dan tidak melanggar azas dan prinsip Dekonsentrasi;

4. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar Kedudukan Menteri beserta jajarannya di lingkungan Kementerian Desa, PDTT dapat diisi oleh kalangan professional agar khususnya dalam Implementasi Undang-Undang tentang Desa terbebas dari upaya-upaya politisasi;

5. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPR RI beserta Komisi terkait untuk melakukan evaluasi, pengawasan dan investigasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Desa, PDTT khususnya dalam kaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

6.Agar Presiden RI memerintahkan Kementerian Desa, PDT, untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Dekonsentrasi secara penuh kepada Pemerintah Provinsi dengan memenuhi azas dan prinsip pelaksanaan Dekonsentrasi.

7. Prof. Ahmad Erani Yustika agar dicopot dari jabatannya karena terbukti gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) di Kementerian Desa.