Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Seperti pekerja lainnya, nelayan di Kabupaten Tuban merasa perlu mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan ketika bekerja. Selain itu, mereka juga merasa perlu mendapatkan pemberdayaan agar taraf hidup bisa meningkat.
Dua hal ini, menjadi poin penting usulan dari nelayan pada pembahasan rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kabupaten Tuban. Acara ini, digelar Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Tuban, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Tuban, dan juga anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jawa Timur.
"Nelayan belum mendapatkan jaminan dan perlindungan keselamatan ketika bekerja (melaut)," jelas Ketua HNSI Kecamatan Palang, Hartono, di Kantor DPK, Selasa (15/3/2016).
Perlindungan dan jaminan keselamatan sangat dibutuhkan bagi nelayan. Mengingat pekerjaan melaut cukup berbahaya. Untuk itulah, pihaknya meminta agar segera dibuatkan aturan hukum mengenai permasalahan ini.
Masalah lain, adalah pemberdayaan nelayan yang hampir belum pernah dilakukan. Padahal, setiap mereka melakukan jual beli hasil tangkapan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), hasil mereka dipotong sekitar 2,5 persen dan dimasukan ke keuangan daerah.
"Pemberdayaan perlu diperlukan bagi nelayan agar bisa menata ekonomi mereka," kata Hartono.
Ketua DPK Tuban, Sunarto, membenarkan belum ada jaminan keselamatan untuk nelayan ketika bekerja. Sampai saat ini, pemerintah baru sebatas memberikan santunan ketika ada musibah. Sebabnya, belum ada regulasi atau aturan hukum yang mengatur hal ini.
"Target (aturan) yang dibutuhkan nelayan bisa selesai tahun ini. Kita akan terus mengkaji dan menggali mana saja yang dibutuhkan nelayan," jelas Sunarto. [pur/col]
Ket foto: Proses pelarungan bekakak (sesaji) di sedekah laut yang dilakukan nelayan Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu.