Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Masih menjadi kendala utama sistem pelayanan apabila kalangan nelayan Tuban untuk dapat mengantongi pas (kecil) kapal atau surat kelengkapan kapal berukuran di bawah 7 Gross Tinnage (GT). Lantaran Tuban sejauh ini belum memiliki syahbandar sendiri.
Seperti diketahui Dinas Perhubungan tingkat Kabupaten berwewenang terhadap kapal berukuran dibawah 7 (GT). Pemilik kapal untuk memperoleh pas kapal harus salah satunya melalui pengukuran kapal yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Syahbandar Brondong- Lamongan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (PM Hub) no 8 tahun 2013 tetang pengukuran kapal menyebutkan, pada
bab 1 pasal 1 poin 12, yang dimasud syahbandar adalah pejabat pemerintah di ppelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadapdipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Perkapalan dan Keselamatan Pelayaran Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur Achmad Fadil, di nelayan atau pemiliki kapal di Tuban belum terfasilitasi sepenuhnya. Pasalnya, lokasi sayahbandar yang berada di luar Tuban dapat menyusutkan niat pemilik kapal untuk mengurus pas kapal tersebut.
Lanjut Fadil, prinsip semua alat angkut sama, baik itu yang ada di darat, laut dan udara. "Setiap angkutan yang bergerak harus punya lisensi atau surat kelengkapan kendaraan," tegasnya.[dwi/ito]
Tuban Belum Memiliki Syahbandar
5 Comments
1.230x view