Koperasi Lakukan Dua Pembinaan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Koperasi adalah usaha yang berasaskan sistem kekeluargaan. Seiring perjalanannya, koperasi pasti menemukan suatu halangan, maka dalam hal ini koperasi juga perlu mendapatkan pembinaan dari Bidang Koperasi Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar).

Kepala Bidang Koperasi (Disperpar), Rohmad mengatakan, bahwa memang koperasi perlu dilakukan adanya pembinaan, sebab pasti dalam perjalanannya koperasi tersebut akan mengalami suatu kesulitan atau hambatan.

"Perlu dilakukan pembinaan, koperasi sebagai Badan Hukum dan juga sebagai Badan Usaha," kata Rohmad kepada blokTuban.com

Selanjutnya Rohmad menjelaskan, adapun upaya pembinaan yang dilakukan pada Badan Hukum adalah harus taat pada hukum dengan melaksanakan rapat minimal sekali dalam setahun, dan jika melebihi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) maka harus membayar pajak.

Selain itu, sebagai Badan Usaha maka koperasi harus mendapatkan pembinaan sesuai dengan jenis usahanya, jika usaha berternak maka dengan Dinas Peternakan, jika usaha pertanian maka juga dengan Dinas Pertanian, begitu juga seterusnya. Koperasi juga bisa memberikan pelatihan dalam setiap melaksanakan kegiatan.

"Pembinaan itulah yang diberikan kepada koperasi agar ke depannya semakin membaik," pungkasnya. [nok/ito]