Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Rencana Pemerintah kabupaten Tuban yang akan memberikan ijin kepada dua perusahaan semen baru, mendapatkan komentar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Anggota dewan dari fraksi Demokrat, Cancoko mengatakan, bahwa pemberian ijin ataupun pendirian perusahaan semen pada dasarnya dia setuju. Namun bukan hanya sembarangan setuju saja, melainkan juga harus ada kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk memorandum of understanding atau MoU.
"Dalam MoU 80 persen tenaga kerja harus dari lokal (putra daerah). Selain itu, untuk air bersih juga harus dari PDAM," terang Cancoko kepada blokTuban.com, Senin (29/2/16)
Politisi muda tersebut menambahkan, jadi dalam MoU tersebut merupakan suatu paket yang menjadi kesepakatan antara pemkab Tuban dengan perusahaan yang harus ditaati.
"Jika perusahaan tidak mentaati maka bisa ditegur dan bahkan harus dibekukan ijinnya," pungkasnya.
Untuk saat ini, kedua perusahaan semen itu yakini, Semen Unimine ini sudah ada ijinnya, sedangkan untuk Abadi Semen masih proses.[nok/ito]