Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama TNI melakukan razia ketertiban di sejumlah rumah kost pada Senin (29/2/16) pagi. Dalam razia petugas berhasil mengamankan pasangan tak resmi.
"Ada empat pasang yang berhasil diamankan dalam razia ini," terang Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono.
Wadiono menjelaskan, razia ini dilakukan di dua titik, yang pertama di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding dan di kos-kosan belakang tempat hiburan malam.
"Yang di kos-kosan Karang diamankan tiga pasangan, sedang yang belakang hiburan malam berhasil diamankan satu pasang," jelas Wadiono.
Masih kata Wadiono, pasangan tersebut berinisial MA (44) asal Bojonegoro dan perempuan berinisial PA (31) asal Blora, RC (26) dan SM (37) asal Tuban, DM (31) asal Lamongan NK (29) asal Tuban, AM (42) asal Tuban dan AP (39) asal Semarang.
"Saat ini pasangan tersebut diamankan di kantor untuk diperiksa," jelasnya.
Diketahui bahwa empat pasangan tersebut akan dikenakan Tipiring pasal 8 ayat 1 huruf D juncto pasal 12 ayat 1 Perda 16 tahun 2014. [nok/col]