Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Oknum wartawan, ER, yang mengaku berasal dari SuryaIndonesia, salah satu media asal Kabupaten Jombang, yang diduga melakukan pemerasan kepada salah satu kontraktor di Tuban akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, setelah petugas dari Satreskrim Polres Tuban melakukan penyidikan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di rest area, Jalan Re Martadinata, pada Rabu (13/1/2016 kemarin.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban," jelas Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, kepada blokTuban.com, Jumat (15/1/2016).

Suharta menerangkan, dimungkinkan tersangka yang ada di kasus pemerasan ini adalah tersangka tunggal. Sebab, dia melakukan aksi yang melecehkan profesi jurnalis ini sendirian dengan meminta sejumlah uang agar proyek pengerjaan jalan milik korban tidak dipublikasikan ke media.

"Kemungkinan ini adalah tersangka tunggal, karena dia melakukan aksi pemerasan ini juga sendiri," terang Suharta.

Sebelumnya, ER, ditangkap Polisi setelah meminta sejumlah uang kepada korban, Kartono, salah satu kontraktor yang mengerjakan jalan di Kecamatan Grabagan, Tuban. Pelaku meminta uang dengan ancaman, apabila tidak diberi maka akan mempublikasikan proyek yang sedang digarap.

"Dia minta bilangnya 2 kilo (Rp2 juta), kemudian ditawar sama bos saya dan akhirnya minta 1,5 kilo (Rp1,5 juta)," jelas korban, Kartono, beberapa saat usai pelaku ditangkap. [pur/col]