Sopir PO Pahala Kencana Resmi Ditahan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sopir bus PO Pahala Kencana, Aris Budi Hartanto (39), warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, ditahan petugas kepolisian setelah menabrak seseorang di Jalan Tuban-Semarang. Tepatnya di KM 39-40 di Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Selain sopir, petugas juga mengamankan kendaraan bus PO Pahala Kencana dengan Nopol DK 9196 HE.

"Iya, sopir bus sudah kami tahan berikut dengan kendaraannya di Polres Tuban," jelas Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhyno Indra Setyadi kepada blokTuban.com, Senin (11/1/2016).

Dhyno menerangkan, sopir bus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Sopir ini dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ketika kejadian kecelakaan, kata Dhyno, pengemudi tidak mempunyai iktikad baik dengan memberhentikan kendaraannya usai menabrak korban. Selain itu, pengemudi juga tidak menolong ataupun melaporkan kejadian ini ke pos polisi terdekat.

"Pengemudi justru bisa ditangkap setelah petugas Satlantas Polres Tuban melakukan penghadangan di RM. Taman Sari (perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah)," terang Dhyno.

Sementara untuk korban, meski sudah 24 jam masih belum diketahui identitasnya. Sampai sekarang jenazah masih berada di kamar mayat RSUD Dr. R Koesma Tuban. [pur/ito]

 

Foto Ilustrasi: .net