Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Dua orang yang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tuban sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu dan peralatannya, begitu sadar ada petugas mendatangi lokasi penangkapan di Dusun Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

"Barang bukti sempat di buang ke luar rumah begitu tahu kami datang," terang Kasat Narkoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Patra Negara, kepada blokTuban.com, Rabu (30/12/2015).

I Made menerangkan, barang bukti dibuang sampai ke luar pagar pembatas rumah. Beruntung petugas mengetahui gelagat tak baik dan langsung bergegas memeriksanya.

"Setelah kami sisir, di belakang ada beberapa barang mirip yang dipergunakan untuk mengisap sabu, serta satu tempat seperti bungkus sabu yang sudah dipergunakan," kata Made.

Selain itu, pelaku juga berusaha menyamarkan sabu dengan dimasukkan kedalam pembungkus obat nyamuk elektrik. Juga membuang beberapa peralatan hisap lain ke tempat sampah.

"Kami kemudian menggeledah dari kamar ke kamar, dan akhirnya menemukan poket sabu yang masih belum dipergunakan," terang Made.

Setelah mendapatkan barang bukti, dua pemakai ini tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Tuban. Beberapa barang bukti yang disita adalah 2 poket kristal putih dengan berat bruto 0,85 gram, 1 tas warna hitam dan coklat, 1 korek api warna merah, 1 botol/boong hisap sabu, 3 sedotan sebagai srup sabu, dan dua ponsel atau telpon genggam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 (2), 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun," tandas Made.

Diketahui, dua orang yang ditangkap karena sabu-sabu adalah S (53) yang diketahui sebagai dosen Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban, dan temannya HS (44). Selain itu keduanya juga tercatat sebagai karyawan di Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban. [pur/ito]