Sindikat Curanmor Dibekuk Petugas

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Polres Tuban membekuk empat pemuda yang diketahui sebagai anggota komplotan sindikat pencurian motor. Keempat pelaku yang harus merasakan dinginnya sel penjara ini adalah MKF (25), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, MBA (20) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, NYS (23), warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Bancar, dan terakhir adalah AA (19), asal Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar.

"Semuanya warga Tuban, dan terlibat sembilan pencurian motor yang ada di Tuban," jelas Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan, Senin (4/1/2016).

Selama ini, MKF dan MBA bertindak sebagai eksekutor dengan mencuri motor yang lalai dalam pengawasan pemiliknya. Sementara dua tersangka lain, yaitu NYS dan AA bertindak sebagai penadah barang curian.

Penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian motor yang sering terjadi di Tuban akhir-akhir ini. Petugas mendapati ciri-ciri dan kemudian identitas pelaku setelah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi.

"Kami tangkap dua pelaku (MKF dan MBA) di wilayah Rembang, Jawa Tengah," terang Guruh.

Usai menangkan dua pelaku, petugas kemudian mendapatkan informasi tentang penadah barang curian mereka. Kedua penadah, yaitu NYS dan AA ditangkap di rumahnya dan didapati beberapa sepeda motor yang diduga dari hasil curian.

"Ketika melakukan penggeledahan, petugas mendapati sembilan sepeda motor dan beberapa sudah diubah warnanya agar tersamarkan," kata Guruh.

Guruh meminta kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan roda dua ini mendatangi Polres Tuban untuk melakukan pengecekan. Apabila ada kendaraan yang merupakan miliknya, masyarakat bisa langsung mengambilnya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). [pur/col]