Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Desa Rengel, Kecamata Rengel, Kabupaten Tuban, Dwi Sepsono Priyanto (48), ditahan oleh Polres Tuban atas dugaan kasus penggelapan dana kas desa senilai Rp176 juta.
Sebelumnya, tersangka telah diperiksa beberapa kali oleh petugas Satreskrim Polres Tuban dengan didampingi pengacara. Selain itu petugas juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Setelah memenuhi unsur, tersangka ditahan pada Rabu (6/1/2016) kemarin," jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta, melalui Kepala Unit (Kanit) II, IPTU Lik Mustaram, Kamis (7/1/2016).
Awal kasus ini bermula, ketika tersangka menjadi pejabat sementara menggantikan posisi Kades Rengel yang kosong selama kurun waktu 2014-2015 kemarin.
Saat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) ke Badan Pengawas Desa (BPD), dicurigai adanya beberapa dana yang hilang. Setelah dihitung, dana yang hilang di kas desa sekitar Rp176 juta. Uang ini bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggara (Silpa) desa 2014-2015 sekitar Rp95 juta lebih, uang hasil bengkok kepala desa sekitar Rp33 juta lebih, dan juga uang sewa lahan pipa Petrochina sekitar Rp47 juta lebih.
"Sehingga BPD Rengel melaporkan dugaan korupsi ini ke Polres Tuban," tandas Lik Mustaram. [pur/rom]
Diduga Korupsi, Mantan Pjs Kades Rengel Ditahan Polisi
5 Comments
1.230x view