Kenal di Penjara, Residivis Nikah dan Tipu Janda

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Entah rayuan apa yang dipergunakan Rahmat Joni (30), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Padang, terhadap Tumisri (30), seorang perempuan asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Residivis yang pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban ini, berhasil memperdaya korban yang pernah ditemuinya ketika menjenguk kerabatnya di penjara. Akibatnya, korban dan keluarga kehilangan sejumlah barang dan surat-surat berharga.

Kejadian bermula, ketika awal 2015 tahun lalu, korban menjenguk seorang kerabatnya yang dipenjara karena terlibat kecelakaan lalu lintas. Di tempat inilah, korban bertemu dengan pelaku yang juga dipenjara di tempat yang sama.

"Pelaku saat itu dipenjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, ketika dipenjara dia bertemu korban yang sedang menjenguk kerabatnya karena kasus lalu lintas," jelas Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada blokTuban.com, Selasa (12/1/2016).

Pelaku kemudian selesai menjalani masa hukuman pada bulan April 2015, dan langsung mendatangi rumah korban. Di rumah korban pelaku membujuk korban agar mau membangun rumah tangga dengan dirinya.

"Antara pelaku dan korban kemudian dinikahkan siri oleh keluarga," jelas Elis.

Satu bulan tinggal dengan keluarga korban, pelaku mulai melancarkan akal bulusnya. Dia meminjam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Asrori dan Sudirman, yang tak lain adalah keluarga korban.

"Pelaku bilang dia mempunyai tiga unit mobil di Padang, dan membutuhkan uang sekitar Rp12 juta untuk biaya pengiriman ke Tuban," jelas Elis.

Setelah semua keluarga korban tidak ada di rumah, pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban dan keluarganya. Di antaranya adalah sepeda motor, tiga sertifikat tanah, tiga BPKB motor, 1 unit laptop, dan tiga buah handphone.

"Pelaku kabur dan langsung menghilang begitu saja membawa barang-barang berharga," kata Elis.

Tak puas, pelaku kemudian mendatangi rumah korban pada 31 Desember 2015 dan bermaksud menipu kembali. Tetapi, keluarga korban tidak terperdaya dan langsung memberikan informasi ke polisi untuk dilakukan penangkapan.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara," tandasnya. [pur/col]