TKA Diimbau Punya Izin Transmigrasi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban, Nurjanah, mengimbau kepada perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengantongi izin transmigrasi.

"Sebenarnya urusan transmigrasi dibawah Dinsosnakertrans Provinsi Jawa Timur, kita hanya melaporkan keberadannya saja. Semisal di Tuban ditemukan adanya TKA ilegal maka akan ditegur, untuk kemudian diperingatkan dan diharapkan penyelasaian tidak sampai diperumit," terang Nurjanah.

Menurut dia, untuk TKA legal di Tuban sedikit jumlahnya. Sehingga, apabila terdapat TKA ilegal pun dapat diselesaiakan dengan baik-baik pula.

"Selain itu, upaya menghindari ditemukannya TKA ilegal, pihak Dinsosnakertrans Tuban meminta perusahaan melaporkan TKA yang dimiliki," jelasnya kepada blokTuban.com.

Sejauh ini, tambah Nurjanah, tidak ada laporan akan adanya TKA ilegal. Kalaupun ada, Dinsosnakertrans bakal menyelesaikan, langkah pertama dengan berkomunikasi baik-baik dengan perusahaan yang bersangkutan. "Namun, kami berharap kejadian yang demikian tidak perlu terjadi di Tuban," harap Nurjanah. [dwi/rom]

*Foto ilustrasi insert.net