#blokTubanTV
Serang Petugas Operasi Yustisi, Pemilik Kafe di Tuban Jadi Tersangka
Serang Petugas Operasi Yustisi, Pemilik Kafe di Tuban Jadi Tersangka
Serang Petugas Operasi Yustisi, Pemilik Kafe di Tuban Jadi Tersangka
Jajaran Satreskrim Polres Tuban menetapkan Natasay's Ortula Al-Akhsa alias Tatak pemilik Café atau Warung Kopi (Warkop) Wrong Way di Dusun Dukoh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sebagai tersangka.
Bambang Joko Santoso alias So Tjiauw Gwan, pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada 2 Juli 2020.
PS (43), tersangka pencabulan terhadap belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tuban menjalani sidang online perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Selasa (30/6/2020).
Penyidik Polres Tuban, Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga orang terlapor perusakan patok Pertamina di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman sampai lima tahun penjara.
Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap seorang pemuda bernama Naim (24), warga Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Gresik.
Seorang pemuda harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki 1.000 butir pil Karnopen. MAH (18) asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Palang karena pelanggaran hukum yang dilakukannya. Saat ditangkap, dia berada di SPBU Desa Leranwetan, kecamatan setempat, Selasa, 21 Februari 2017, Pukul 22.00 WIB.
Kepolisian Sektor (Polsek) Parengan berhasil menangkap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Jambret yang terjadi di<br />Jalan Raya Ponco-Singgahan tepatnya di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Sabtu (1/10/2016) kemarin.
Tiga tersangka pencurian komponen alat berat yang dihentikan petugas di Pos Polisi Pakah, Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga berniat menjual hasil curian di pasar loak Surabaya. Namun apes, aksi ketiga tersangka yakni HNT (36), BW (26), dan AS (27), warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, berhasil diendus dan digagalkan petugas kepolisian.
Jajaran Polres Tuban kembali menangkap tiga orang tersangka peredaran karnopen di Bumi Wali. Penangkapan tiga pengedar pil daftar G tersebut, dilakukan di dua lokasi yang berbeda.