Reporter : Sri Wiyono
blokTuban.com - Polres Tuban menggelar operasi Pekat Semeru 2021. Dalam operasi selama 12 hari itu, polisi berhasil mengungkap 121 kasus dengan 131 tersangka. Baik kasus yang menjadi target operasi (TO) maupun non TO.
Operasi tersebut bersandi Pekat Semeru 21 itu digelar mulai 22 Maret sampai 2 April lalu. Menyasar segala bentuk penyakit masyarakat (pekat). Di antaranya kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan bahan peledak (handak).
Selain itu juga petasan atau mercon, kembang api ilegal, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban. Operasi itu juga untuk cipta kondisi menjelang bulan Ramadan 1442/2021.
‘’Operasi Pekat Semeru ini untuk cipta kondisi menjelang Ramadan dan menjaga kamtibmas, agar masyarakat tenang dan aman dalam menjalankan ibadah,’’ ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Adi Makayasa dalam rilis di mapolres Tuban, Senin (12/4/2021).
Pengungkapan 121 kasus itu terdiri dari kasus TO sebanyak 8 kasus. Di antaranya adalah 5 TO kasus judi dengan tersangka 15 orang, 2 TO kasus prostitusi dengan tersangka 2 orang serta satu TO kasus narkoba dengan tersangka satu orang.
Sedang kasus non TO sebanyak 113 kasus. Yakni 88 kasus miras dengan tersangka 88 orang, satu kasus pornografi dengan tersangka satu orang, satu satu kasus premanisme dengan tersangka satu orang. Juga 3 kasus narkoba dengan tersangka 3 orang dan 20 kasus prostitusi dengan tersangka 20 orang.
Lima kasusn TO judi di antaranya melibatkan tersangka Karno warga Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak dan Ngarsimo serta Rasmijo warga Desa Tasikmadu Kecamatan Palang.
Kemudian tersangka Sarwi Winarto warga Kecamtan Plumpang; Mujito Desa Punggulrejo, Rengel dan Sampurno warga Ngandong, Kecamatan Grabagan serta Pandi warga Sugihan Kecamatan Jatirogo.
Ada juga tersangka Doris warga Montongsekar Kecamatan Montong, Karsianto dan Ngasiri warga Sumberejo Kecamatan Rengel.
Kasus prostitusi ada dua tersangka karena dengan sangkaan memudahkan orang untuk berbuat cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP. Karena dua orang tersangka itu menyewakan kamar dan perlengkapannya untuk memfasilitasi orang berbuat mesum. Dua orang itu dari Kecamatan Bancar dan Jenu.
‘’Sebagian 20 kasus non TO dengan 20 orang tersangka, diproses dengan penyidiik tipiring,’’ jelas Kapolres.
Sedangkan 4 kasus narkoba 4 yakni satu kasus TO dan 3 kasus non TO dengan sangkaan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 114 (1), 112 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini melibatkan tersangka Andi Setiawan warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar. Rokimun warga Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu dengan barang bukti pil Double L 646 butir. Lalu tersangka Fandi Dwi Pramudianto warga Desa Pucangan Kecamatan Palang dengan barang bukti 40 butir.
Selain itu, tersangka M. Ahyun warga Desa Cokrowati Kecamatan Palang kasus narkotika dengan barang bukti 0,08 gram sabu.
Sementara satu kasus pornografi melibatkan tersangka Saiin Qodir (20) warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek dengan sangkaan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi. Barang bukti 4 foto screenshot an handphone.
Dan satu tersangka premanisne dengan sangkaan melanggar pasal 351 KUHP melibatkan tersangka Juri (40) warga Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo. Kasus ini diawali dengan mabuk-mabukan, lalu tersangka melakukan kekerasan pada orang lain.
Sementara untuk 85 kasus miras non TO dengan 85 orang tersangka juga diproses penyidikan tindak pidaa ringan (tipiring) dengan berbagai barang bukti.[ono]