Miyadi Harap Aparat Tindak Tambang Pasir Ilegal
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi memberikan perhatian atas maraknya tambang pasir ilegal yang sering memakan korban jiwa.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi memberikan perhatian atas maraknya tambang pasir ilegal yang sering memakan korban jiwa.
Pasca banjir yang melanda wilayah bantaran sungai Bengawan Solo membawa berkah tersendiri bagi sebagian warga penambang pasir. Seperti halnya di wilayah Dusun Tawangsari, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban pasir kualitas baik mudah ditemukan setelah banjir melanda wilayah setempat.
Sejauh ini tidak ada jaminan bagi tenaga kerja tambang galian, terutama mereka yang bekerja di tambang ilegal. Tanggungjawab sepenuhnya dipikul oleh masing-masing individu.
Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP Asset IV, Geo Cepu Indonesia (GCI) kembali menggelar sosialisasi pembangunan sektor minyak dan gas (migas).
Tragedi perahu nahas yang memuat santri dan tenggelam di Bengawan Solo, Kecamatan Widang, masih segar diingatan kita. Selain karena kelebihan muatan yang membuat perahu terbalik, para korban juga tidak mengenakan peralatan keamanan seperti pelampung yang membuat mereka tenggalam.
Maraknya penambang pasir liar di kawasan pantai Bancar membuat petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi bersama, Rabu (5/10/2016). Aksi penambangan pasir liar itu berada di Desa Margosuko Kecamatan Bancar. Diduga pemilik tambang sudah mengendus kedatangan petugas hingga tak ada satu pun penambang yang berhasil diamankan.
Aly Duchroiny (29), pemuda lajang asal Dusun Mbecok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, memanfaatkan bekas lahan tambang batu kapur untuk budidaya jamur tiram.
Penambangan pasir yang dilakukan di sepanjang sungai bengawan solo secara manual diperbolehkan. Melalui perwakilan Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) mengatakan hal demikian harus ditaati demi kebaikan bersama.
Para penambang tradisional yang beroperasi di sumur tua Gegunung Belanda (GGNB) di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur gelisah. Mereka menunggu kejelasan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahan Daerah Aneka Tambang (PDAT) Kabupaten Tuban yang tak kunjung ada titik terang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban mengancam akan melakukan proses hukum bagi pemilik tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang dirazia siang tadi, Kamis (2/6/2016). Yakni apabila pemilik tambang tidak segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp200 juta kepada pemerintah.