Sepakati Perahu Penambang Pasir Tidak di Kabalan

Kontributor: Muhammad Qomarudin/blokBojonegoro.com

blokTuban.com - Polemik keberadaan tambang pasir di Bengawan Solo, tepatnya di Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya berujung pada musyawarah bersama di kantor desa. Hasilnya, disepakati untuk perahu-perahu tambang pasir yang dari wilayah Kabupaten Tuban tidak mengambil pasir di bantaran Desa Kabalan.

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari Muspika Kanor, Pemdes Kabalan, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, pemilik tanah di sekitar bantaran Bengawan Solo, pengusaha lokasi pasir asal Desa Piyak dan Kabalan, Kecamatan Kanor, serta dari Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel dan Desa Kenongosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

"Yang menjadi masalah awalnya tingkat abrasi di bantaran Bengawan Solo menyebabkan longsor, warga mempersoalkan itu," kata Kepala Desa (Kades) Kabalan, Moch. Slamet.

Hal senada disampaikan Kapolsek Kanor, AKP Imam Kanafi, kalau masalah tambang pasir mohon kiranya diselesaikan dengan solusi dan pendapat secara baik. Jangan sampai masuk wilayah pidana. Selain itu, masyarakat, penambang dan pengusaha untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

"Jangan sampai merusak tanggul maupun tanah di bantaran sungai Bengawan Solo," terang Kapolsek saat musyawarah.

Akhirnya disepakati jika aktivitas tambang pasir yang mengambil di Desa Kabalan, Kecamatan Kanor dihentikan atau ditutup. Dengan alasan merusak tanggul dan juga menggerus tanah di bantaran. Para pengusaha pasir mau mengikuti aturan tersebut dengan berat hati. [din/mu]