Reporter: Nur Muharrom
blokTuban.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menerima penghargaan “utama” untuk pengelolaan lingkungan izin usaha pertambangan tahun 2015 dan 2016, dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Departemen Raw Material Production Semen Indonesia, Musiran di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Kamis (18/5/2017).
Kadept Raw Material Production Semen Indonesia, Musiran mengatakan, Tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk mengikuti penilaian sekaligus pertama meraih Penghargaan Pratama dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan dalam kategori kelompok Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semen Indonesia merupakan satu-satunya Perusahan yang membidangi industri semen yang mendapatkan penghargaan ini.
“Guna menjaga dan tetap merawat keberlanjutan lingkungan hidup, Semen Indonesia dalam operasionalnya menerapkan prinsip kerja perusahaan yang aman, sehingga tidak merusak lingkungan. Semen Indonesia memiliki tahapan yang taat lingkungan dalam pengelolaannya. Tahapan pengelolaan lingkungan PT Semen Indonesia (Tbk) itu yakni dimulai dari perencanaan, penanaman dan pembibitan hingga nantinya bagaimana mengelola pertambangan sendiri selepas ditambang,” terang Musiran.
Lebih lanjut Musiran mengatakan, bukti pengelolaan tambang yang dilakukan perusahaan ramah lingkungan adalah penggunaan alat Wirtgen dan vermer menggantikan metode blasting atau peledakan. Alat ini mengurangi kebisingan dan debu ketika dilakukan penambangan yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Untuk menjaga kelestarian lingkungan pasca tambang, Semen Indonesia menanami lahan pasca tambang batu kapur di pabrik Tuban sebanyak 158.566 pohon pada area seluas 137 ha. Sedangkan lahan pasca tambang di tanah liat perusahaan menanam 269.276 pohon pada area seluas 212 ha.
“Selain itu perusahaan juga menginisiasi terbentuknya Green Belt dan Green Barrier yang berfungsi menjaga udara di kawasan pabrik agar tidak tercemar oleh polusi. Green Belt dan Green Barier adalah filter alami polusi debu sekaligus pencipta oksigen. Green Belt dikhususkan sebagai zona penyangga penghijauan dengan panjang 4 kilometer dan lebar 50 meter di sekitar lokasi tambang batu kapur dan tanah liat sekitar pabrik.” jelas Musiran.
Diterimanya penghargaan ini kian memacu pelaksanaan pengelolaan lingkungan tambang dan reklamasi pasca tambang yang berkelanjutan. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi yang berkelanjutan menunjukkan bahwa Perseroan mendukung industri hijau dan siap menghasilkan produk semen yang ramah lingkungan,” pungkas Musiran. [mu]
SI Terima Penghargaan ESDM untuk Pengelolaan Lingkungan Pertambangan
5 Comments
1.230x view