Pertamina Tanggapi Kabar LPG 3 Kg Dicabut
Unit Manajer Communication & CSR MOR V Jatimbalinus, Rustam Aji menanggapi kabar terkait rencana subsidi langsung atau tertutup LPG 3 Kilogram.
Unit Manajer Communication & CSR MOR V Jatimbalinus, Rustam Aji menanggapi kabar terkait rencana subsidi langsung atau tertutup LPG 3 Kilogram.
Jumlah Alokasi pupuk bersubsidi untuk para petani di wilayah Kabupaten Tuban tahun 2020 dipangkas sebanyak 50 persen dibandingkan dengan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun sebelumnya.
Pupuk bersubsidi merupakan program dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban petani. Meski sudah ditentukan kuota di masing-masing wilayah, ternyata para petani menilai jumlah pupuk yang dibagikan tidak sesuai dengan luas lahan sawah.
Tingginya tagihan pembayaran listrik milik warga di beberapa wilayah Kecamatan Soko, tentu memberatkan beberapa pihak.
Benih tanaman padi yang disediakan secara bersubsidi dinilai akan meringankan beban para petani. Namun demikian para kelompok tani di Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko tidak serta merta mengambil subsidi tersebut.
Beberapa pekan terakhir ini sering kali terdengar keluhan petani di Kabupaten Tuban, yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.<br /><br />Ada yang menduga sulitnya pupuk yang diperoleh petani ini merupakan ada permainan dari mafia pupuk, sehingga terjadi kelangkaan di beberapa wilayah.
Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf. Sarwo Supriyo membantah, atas apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, Selasa kemarin, yang menyebut ada mafia pupuk ditengah kelangkaan pupuk bersubsidi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pertanian Tuban memastikan hingga tahun 2017 akhir, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban aman.
Rencananya, sistem pencairan pupuk bersubsidi bagi para petani akan dipermudah. Jika sebelumnya petani mencairkan pupuk bersubsidi lewat Gapoktan, maka ke depan tidak perlu lagi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pihak yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kilogram (kg), dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji bersubsidi 3 kg.