Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Mulai Januari 2021, Harga beberapa jenis pupuk subsidi naik. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) BAB V Pasal 12 No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2021.
Data yang dihimpun blokTuban.com, beberapa jenis pupuk bersubsidi yang HETnya naik yakni harga pupuk jenis Urea naik Rp450 per kilogram dari sebelumnya Rp1.800 per kilogram menjadi Rp2.250 per kilogram.
Kemudian harga pupuk SP-36 naik Rp400 per kilogram dari sebelumnya Rp2.000 per kilogram menjadi Rp2.400 per kilogram, selanjutnya, harga pupuk ZA naik Rp300 per kilogram dari sebelumnya Rp1.400 per kilogram menjadi Rp1.700 per kilogram.
Dan untuk harga pupuk jenis Organik Granul naik Rp300 per kilogram dari sebelumnya Rp500 per kilogram menjadi Rp800 per kilogram, sedangkan harga pupuk NPK tetap dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp2.300 per kilogram.
Terkait hal itu, produsen pupuk bersubsidi PT. Petrokimia Gersik, melalui Sales Retail Manager Java dan Bali Region PT. Petrokimia Gresik, Iyan Fajri menjelaskan, kenaikan HET pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No.49 tahun 2020. Jadi, sebaiknya HET menggunakan dasar Permentan yang baru.
"Kenaikan HET pupuk subsidi sesuai Permentan. Jadi sebaiknya menggunakan dasar Permentan No. 49," terang Iyan Fajri saat dikonfirmasi blokTuban.com, Selasa (5/1/2020).
Iyan menyampaikan, agar kios pupuk bersubsidi menggunakan HET yang terbaru mulai 1 Januari 2021, serta segera mensosialisasikan kenaikan HET pupuk bersubsidi ini kepada para petani. "Penjualan di kios mulai 1 Januari 2021 menggunakan HET baru," pungkasnya.[hud/col]