350 PNS Sumpah Jabatan di Hadapan Bupati Tuban
Sejumlah 350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengikuti sumpah jabatan di hadapan Bupati Tuban, Fathkul Huda, Selasa (24/5/2016).
Sejumlah 350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengikuti sumpah jabatan di hadapan Bupati Tuban, Fathkul Huda, Selasa (24/5/2016).
Badan Perwakilan Desa (BPD) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dinilai kurang cepat melakukan pengajuan Pejabat Sementara (Pjs) untuk menggantikan Kepala Desa (Kades) Sawir, Nur Indayani, yang sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru-baru ini memblokir sekitar 57.724 data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan fiktif. Puluhan ribu PNS itu, berasal dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Dikabarkan, data akan tetap diblokir dan terkunci, sampai BKN selesai melakukan investigasi secara keseluruhan mengenai keberadaan PNS yang merugikan negara ini.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sama artinya sudah siap mengabdikan diri untuk kepentingan publik. Kemudian, bagaimana idealnya pelayan publik ini bekerja?
Sangsi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai, atau melakukan pelanggaran biasanya diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penundaan jabatan, penurunan jabatan, sampai pada langkah pidana dan diseret ke pengadilan.
Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Hingga memasuki pekan terakhir dari batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Tuban kurang lebih mencapai setengahnya. Dari target 20.000, sampai saat ini baru terealisasi 10.719.
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS. Yakni mereka yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).
Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban meminta kepada masyarakat lebih berhati-hati apabila menemui adanya informasi mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.