5.777 Meter Persegi Bidang Tanah Dieksekusi
Pengadilan Negeri (PN) Tuban melakukan eksekusi terhadap perkara hasil lelang antara Dwi Rinenggo Nugroho pemohon eksekusi dan Sahri sebagai termohon eksekusi bidang tanah seluas 5.777 meter persegi di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.