Kendala Perbup Pilkades Serentak Ada Pada Masa Jabatan Kades
Kendala Peraturan Bupati (Perbup) Pilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban berada pada masa jabatan Kades yang belum habis masa kerjanya.
Kendala Peraturan Bupati (Perbup) Pilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban berada pada masa jabatan Kades yang belum habis masa kerjanya.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban siap disosialisasikan dalam waktu dekat setelah lebaran Idul Fitri. Sebab acuan aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut saat ini sudah proses pengajuan ke Bupati Tuban untuk segera disahkan.
Berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades serentak 2016 sudah menjadi wewenang Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban, bukan wewenang Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak 2016 sudah difinalkan oleh tim Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban, tetapi serangkaian proses masih harus dilalui karena meski sudah difinalkan oleh Bagkum Permkab ada tahapan selanjutnya yaitu sampai pada proses penekenan Perbup oleh Bupati.
Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tuban akan dilaksanakan Bulan Desember tahun 2016. Pesta demokrasi tingkat desa ini dipastikan akan jatuh pada bulan 12 akhir tahun ini.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, untuk Perda sudah ditetapkan dan telah diundangkan.
Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Tuban belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, alasan belum dilaksanakannya Pilkades tersebut karena tak kunjung adanya ketetapan atau regulasi yang mengatur proses pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tak kunjung ada kejelasan. Meskipun regulasi Peraturan daerah (Perda) sudah dipersiapkan, namun hingga kini tak kunjung ada kabar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut secara serentak pada tahun 2016.